Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Kewenangan MK

hukum&politik
27 Mei 2023, 09:49 WIB

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun mengaku bahwa pihaknya tak bisa mengintervensi terkait hal itu.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Terkait hal itu keputusan MK disebut berlaku sejak selesai diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Ardito Ramadhan

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Video Editor: Dariz Kartika

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Musik: Cinematic Trip Downtown - Mark David Lee

#MarufAmin #KPK #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi