Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, 4 Hakim MK Berbeda Pendapat

hukum&politik
26 Mei 2023, 09:45 WIB

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari empat tahun menjadi lima tahun.

Gugatan dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam salah satu pertimbangan, hakim menyebutkan bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden ataupun DPR.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL
Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator:Yusuf Reza Permadi
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Music by Vampire - Emmit Fenn

#PerubahanMasaJabatanPinpinanKPK #MKKabulkanGugatanNurulGhufron #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/25/13150221/mk-kabulkan-gugatan-nurul-ghufron-masa-jabatan-pimpinan-kpk-jadi-5-tahun

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi