Rasio utang juga menurun dibandingkan April 2022. Saat itu, rasio utang sebesar 39,09 persen dari PDB meski nominal utang bertambah dari posisi Rp 7.040,32 triliun pada tahun lalu. Sesuai Undang-undang Keuangan Negara, rasio utang terhadap PDB yang harus dijaga dan tidak boleh melebihi batas, yakni tidak boleh lebih dari 60 persen. Atas dasar itu pula, Menteri Keuangan selalu berargumen kalau utang pemerintah masih dalam batas yang aman dan terkendali.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Muhammad Idris
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Invincible - Aakash Gandhi
#UtangIndonesia #RasioUtangPemerintahJokowi #Jokowidodo #JernihkanHarapan