Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Mantan Dirut BUMN PT Amarta Karya Terkait Korupsi Proyek Fiktif

rumah&taman
17 Mei 2023, 22:31 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. 


Adapun PT Amarta Karya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi. 


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Catur sebagai tersangka. 


Catur pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, terhitung mulai 17 Mei hingga 5 Juni 2023. 


Selain Catur, sebelumnya KPK juga telahnmenetapkan bawahan Catur, Trisna Sutrisna yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Amarta Karya sebagai tersangka. 


Trisna sidah ditahan lebih dulu oleh KPK pada Kamis (11/5/2023) di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. 


Dalam perkara ini, perbuatan Catur dan Trisna diduga membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 46 miliar. KPK menduga, Catur memerintahkan Trisna dan sejumlah pejabat bagian akuntansi PT Amarta Karya menyiapkan sejumlah dana untuk keperluan pribadinya. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi