Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.
Adapun PT Amarta Karya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Catur sebagai tersangka.
Catur pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, terhitung mulai 17 Mei hingga 5 Juni 2023.
Selain Catur, sebelumnya KPK juga telahnmenetapkan bawahan Catur, Trisna Sutrisna yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Amarta Karya sebagai tersangka.
Trisna sidah ditahan lebih dulu oleh KPK pada Kamis (11/5/2023) di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.
Dalam perkara ini, perbuatan Catur dan Trisna diduga membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 46 miliar. KPK menduga, Catur memerintahkan Trisna dan sejumlah pejabat bagian akuntansi PT Amarta Karya menyiapkan sejumlah dana untuk keperluan pribadinya.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan