Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Dipecat, Bos yang Ajak "Staycation" Karyawati Diberhentikan Sementara

hukum&politik
14 Mei 2023, 10:00 WIB

Bos berinisial H yang diduga mengajak karyawatinya, AD, untuk staycation diberhentikan sementara dari pekerjaannya. Kuasa hukum PT Ikeda, Ruddy Budhi Gunawan, mengatakan pemberhentian sementara itu untuk memudahkan pemeriksaan oleh penegak hukum.

Meski begitu, Ruddy menyebut apabila nantinya H terbukti bersalah, maka perusahaan akan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pelaku.

Ruddy menyebut perusahaan mengecam tindakan H yang disebut mengajak “staycation” AD.

Perbuatan H merupakan perilaku pribadi dan tidak ada dalam Standar Operating Prosedur (SOP) PT Ikeda.

Atas kejadian ini, PT Ikeda melakukan evaluasi dengan membuat pakta integritas dan surat pernyataan bagi karyawan agar hal serupa tak terulang hingga membuka layanan aduan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Kontributor Karawang Farida Farhan

Penulis: Reni Susanti

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: Criminal Elements - Global Genius

#BosStaycationKaryawati #PTIkeda #Karyawatidiajakstaycation #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://bandung.kompas.com/read/2023/05/13/221825778/bos-yang-ajak-staycation-karyawati-bukan-dipecat-tapi-diberhentikan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi