Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan Roy ini dilakukan untuk keperluan penyidikan.
"Mulai 9 Mei sampai 28 Mei di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Mako Puspom AL Jakarta Utara," papar Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Selasa (9/5/2023).
Dalam perkara ini, Roy Rening diduga melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum dan tidak beriktikad baik.
Ghufron menjelaskan, Roy diduga menyusun skenario yang menyulitkan KPK melakukan penyidikan, di antaranya mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Jadi Saudara Stefanus Roy Rening mempengaruhi beberapa pihak yang dipanggil KPK agar tidak hadir," ujar Ghufron.
Ia juga diduga mempengaruhi saksi agar memberikan testimoni yang tidak benar hingga membuat salah seorang saksi mengurungkan diri mengembalikan uang miliaran rupiah terkait perkara rasuah ke KPK.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan