Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Ombudsman soal Warganet yang Desak Gubernur Lampung Dipecat

hukum&politik
9 Mei 2023, 10:44 WIB

Kepala Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Elisa Luhulima mengungkapkan, masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja pejabat pemerintahan atau kepala daerah dapat melaporkan hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Elisa mengatakan masyarakat dapat mengadukan permasalahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk laporan masyarakat ke kantor Ombudsman sesuai wilayah pejabat terlapor menjabat.

Nantinya terkait laporan masyarakat itu, Ombudsman akan melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

Jika laporan dugaan terhadap pejabat bermasalah tersebut terbukti, Ombudsman akan menyampaikan hasil pemeriksaan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Adapun perbaikan terhadap pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat akan kembali menjadi wewenang pejabat dan instansi terkait.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Kontributor Lampung Tri Purna Jaya

Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Final Boss - Myuu.

#JernihkanHarapan #GubernurLampung #ArinalDjunaidi

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi