Kepala Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Elisa Luhulima mengungkapkan, masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja pejabat pemerintahan atau kepala daerah dapat melaporkan hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Elisa mengatakan masyarakat dapat mengadukan permasalahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk laporan masyarakat ke kantor Ombudsman sesuai wilayah pejabat terlapor menjabat.
Nantinya terkait laporan masyarakat itu, Ombudsman akan melakukan investigasi terkait kasus tersebut.
Jika laporan dugaan terhadap pejabat bermasalah tersebut terbukti, Ombudsman akan menyampaikan hasil pemeriksaan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Adapun perbaikan terhadap pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat akan kembali menjadi wewenang pejabat dan instansi terkait.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Lampung Tri Purna Jaya
Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Final Boss - Myuu.
#JernihkanHarapan #GubernurLampung #ArinalDjunaidi