Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK Segera Proses Perkara ke Persidangan

hukum&politik
3 Mei 2023, 18:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasinya atas putusan hakim tunggal praperadilan yang dengan tegas menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan tim penasehat hukumnya. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK yakin bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM. 

"Prosedur-prosedur yang kami lakukan telah sesuai dengan hukum acara pidana," tegas Ali. 

Ali juga mengungkapkan, proses penyidikan perkara yang melibatkan Lukas Enembe ini akan segera dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Perkara ini akan segera kami serahkan pada proses penuntutan oleh jaksa KPK untuk dibawa pada proses persidangan dengan pasal-pasal suap, gratifikasi," jelas jaksa KPK ini. 

Adapun, Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua pada September tahun lalu. 

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa 
Produser: Rakhmat Nur Hakim 

#JernihkanHarapan 
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi