Kendaraan bertonase berat dilarang melintas Karawang mulai 18 April sampai 1 Mei 2023.
Menurut Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama larangan melintas bagi kendaraan bertonase berat belaku baik di jaluur tol maupun arteri.
Kriteria mobil barangan dengan jumlah berat yang tidak dizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram. Mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dan kereta gandengan.
Selanjutnya juga mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.
Pembatasan ini bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan dan hal-hal yang tak diinginkan.
Polres Karawang telah menyiapkan rekayasa lalu lintas baik di jalur tol, arteri, maupun alternatif. Seperti contra flow hingga rekayasa lalu lintas lainnya.
Penulis : Farida Farhan (Kontributor Karawang)
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Kelly Stefany
Produser: Yusuf Reza Permadi
#Karawang #KendaraanBermuatanBerat #JernihkanHarapan
Â
Music: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf