Bupati Meranti Muhammad Adil diduga menggunakan uang setoran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk biaya safari politik menjadi calon gubernur Riau tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan dan penahanan Adil sebagai tersangka KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023).
"Muhammad Adil dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD," papar Alex.
Alex menjelaskan, uang setoran tersebut kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil. Adapun besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SK.
Setoran UP dan GU dilakukan dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti yang sekaligus adalah orang kepercayaan Adil.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada Adil sebagai setoran yang diberikan lewat ajudan bupati.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil. Di antaranya, sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," ujar Alex lebih lanjut.
KPK pun menetapkan Adil dan Fitria sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
Sebelumnya, Adil terjaring OTT pada Kamis (6/4/2023) bersama beberapa pihak lainnya. Adil diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi, mulai dari menerima suap, memotong anggaran, hingga menyuap.
Selain Adil, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Fitria Nengsih dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M. Fahmi.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan