Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kabar pencopotan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sigit menegaskan Polri telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Endar di komisi anti-rasuah tersebut. Oleh karena itu, pencopotan polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) itu sepenuhnya merupakan urusan internal di KPK.
Di pihak lain, KPK pun telah membeberkan alasannya melakukan pemberhentian dengan hormat terhadap Endar Priantoro dari jabatannya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Endar tetap diberhentikan meski Kapolri memperpanjang masa tugasnya. Sebab, surat perpanjangan masa tugas Endar tidak didasari oleh usulan KPK.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Syakirun Ni’am
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: TAL, NIS
Video Editor: Dimitri Quiny
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Bird Food - DJ Freedem
#EndarPriantoro #Kapolri #ListyoSigit #JernihkanHarapan