Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Minahasa Dinilai Pantas Dihukum Mati, Ini Alasannya

hukum&politik
6 April 2023, 08:00 WIB

Kuasa hukum Dody Prawiranegara menyebut bahwa Teddy Minahasa pantas dihukum mati karena perbuatannya sebagai terdakwa kasus narkoba berjenis sabu.

Hal ini ia sampaikan saat dalam keterangan pers terkait hasil persidangan pada Rabu (5/4/2023).

Sebelumnya, dalam pembacaan pleidoi, Dody mengaku bahwa ia mengikuti perintah Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas di Mapolres Metro Bukittinggi karena merasa takut.

Ia juga merasa tertekan, padahal sudah dua kali menolak perintah tersebut. Dody pun tampak tak kuasa menahan air mata selama pembacaan pleidoi.

Doddy sendiri didakwa terlibat dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Pada Senin (27/3/2023) lalu, JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar. Sementara itu, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.

Simak Video Selengkapnya

Video Jurnalis: LOL

Video Editor: Almira Khairunnisa

Produser: Adisty Safitri

Musik: BSC State of Mind - Squadda B

#TeddyMinahasa #AKBPDoddy #KasusNarkoba #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi