Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara membacakan nota pembelaan (pleidoi) usai dituntut 20 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Sambil menangis, Dody mengatakan bahwa ia sangat menyesali perbuatannya lantaran telah menuruti perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas sebanyak 5 kilogram.
Dody mengaku, dirinya tidak dapat menolak perintah atasannya itu. Ia mengatakan, menolak perintah Teddy Minahasa tidak semudah mengucapkan kata-kata.
Ia merasa dirinya dibuat tidak berdaya atas perintah tersebut. Dari rasa ketakutannya itu, kata Dody, dirinya terpaksa menuruti perintah Teddy Minahasa.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: El Secreto-Yung Logos
#PleidoiDodyPrawiranegara #JernihkanHarapan