Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah 10 ASN Kementerian ESDM ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Tukin

hukum&politik
4 April 2023, 19:10 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk ke luar negeri terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai. 


Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah meminta pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menerbitkan cegah tersebut. 


“KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung KPK, Senin (3/4/2023).


Ali menjelaskan, pencegahan dilakukan dengan alasan kebutuhan penyidikan. Tujuannya, 10 ASN tersebut tidak meninggalkan wilayah Indonesia.


Namun, Ali tidak membeberkan identitas siapa saja 10 ASN yang dicegah ke luar negeri. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Okky Mahdi Yasser 

Musik: Follow That Car - Global Genius 


#JernihkanHarapan #KementerianESDM #KPK


Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi