Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo

entertainmentmusic
4 April 2023, 12:00 WIB
Ketua KPK RI Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya khawatir eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo melarikan diri.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan subjektif penyidik segera menahan Rafael, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai 90.000 dollar AS.

Firli mengatakan, pihaknya mempertimbangkan kekuatan hingga fasilitas yang dimiliki Rafael sebelum memutuskan soal penahanan.

Hal itu disampaikan Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).

Dalam hal ini, Firli menegaskan bahwa penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1991, yang menyatakan bahwa penyidik atau hakim khawatir tersangka menghilangkan bukti, melarikan diri, maupun menghalangi penyidikan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL
Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Interstellar Mood - Nico Staf

#RafaelAlun #RafaelDitahan #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi