Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KPK Copot Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan

hukum&politik
3 April 2023, 22:17 WIB

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tak mengusulkan perpanjangan masa tugas Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri.

Hal ini mengakibatkan Endar tetap dipulangkan ke Korp Bhayangkara meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memutuskan memperpanjang masa penugasannya di KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menilai pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro mengacu pada putusan rapat pimpinan (Rapim) lembaga antrirasuah.

Tak mengirimkan surat usulan perpanjagangan, KPK justru mengirim permohonan pembinaan untuk promisi jabatan bagi Endar di Lingkungan Polri.

Ali menyebut perpanjangan masa penugasan Endar ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis : Syakirun Ni’am
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Yusuf Reza Permadi

#KPK #Polri #JernihkanHarapan

Music: Dangerous Toys - SefChol

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi