Pemerintah resmi memberikan bantuan atau subsidi bagi seluruh masyarakat yang akan membeli mobil listrik berbasis baterai pada tahun ini, adapun bantuan tersebut akan diberikan melalui pemotongan Pajak Pertumbuhan Nilai atau PPN sebesar 10 persen, yang mulai berlaku pada hari ini 1 April 2023, hingga sampai akhir tahun nanti. Secara ringkas, maka jumlah PPN yang dikenakan untuk kendaraan rendah emisi tersebut hanya 1 persen dari yang sebelumnya 11 persen. Putusan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu, dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Masih Ada Kendala, Motor Listrik Bersubsidi Belum Bisa Dijual : https://youtu.be/_qktGHGfYi4
- 123 Juta Orang Akan Mudik Lebaran Tahun Ini : https://youtu.be/3ZbGYu9vqQI
- Catat, Ini Prediksi Tanggal Puncak Arus Mudik Lebaran 2023 : https://youtu.be/9os56fkmwL8
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Videographer : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #IndustriMobilListrik #SubsidiMobilListrik #InsentifMobilListrik #HargaMobilListrik #MobilListrik #PajakMobilListrik #WulingAirEV #HargaMobilListrik #DilerMobilListrik #DaftarMerekMobilListrik #AutoNews #Kompascom