Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa melempar senyuman kepada awak media usai sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Diketahui, jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati atas perbuatannya tersebut. Adapun hal yang memberatkan atas tuntutan itu, antara lain Teddy disebut telah menikmati keuntungan hasil dari penjualan sabu, tidak mengakui perbuatannya, hingga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa pun mengatakan, tidak ada hal yang meringankan bagi Teddy. Dalam hal ini Teddy terbukti bersalah secara sah memerintahkan anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas sebanyak lima kilogram.
Kemudian, Teddy meminta Linda untuk memperjualbelikan sabu tersebut kepada bandar narkoba.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Nine Lives-Unicorn Heads
#TeddyMinahasa #Narkoba #JernihkanHarapan