Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD meminta siapa pun, termasuk anggota DPR untuk tidak menghalang-halangi kerjanya mengungkap kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud pun mengingatkan, pihak yang menghalang-halangi tersebut bisa terkena hukuman pidana.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Dalam hal ini, Mahfud dinilai menantang anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, yang sebelumnya mengatakan bahwa perbuatan Mahfud mengungkap transaksi janggal ini melanggar Undang-Undang (UU).
Sebab, menurut Mahfud, tindakan Arteria seperti menghalang-halangi kerjanya dalam mengungkap dugaan TPPU di Kemenkeu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#MahfudMD #ArteriaDahlan #349triliun #QuoteHighlight #JernihkanHarapan