Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

entertainmentmusic
28 Maret 2023, 17:49 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahan swasta memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2023.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah juga mengingatkan perusahaan untuk tidak mencicil pemberian THR.

Ketentuan THR Keagaaman ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Ade Miranti Karunia

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: I Love Ramadan by Ramol

#JernihkanHarapan #THR2023

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi