Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dikhawatirkan dapat menggangu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
"Kami khawatir begitu. Tadi kan juga dijelaskan, penjelasan oleh Bawaslu itu kami memutuskan ini berharap tidak mengganggu tahapan pemilu, makanya kami kasih singkat cuma 10 hari," jelas Doli setelah mengikuti rapat kerja bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di gedung DPR, Senin (27/3/2023).
Sebelumnya, Doli juga mengatakan bahwa putusan ini dapat membuat masyarakat melihat seolah tidak ada kepastian dalam proses persiapan penyelenggara pemilu.
Diberitakan sebelumnya, Prima kembali memenangi gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengketa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Setelah memenangi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), Prima memenangi gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administasi Prima.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan