Tim kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara mengajukan status justice collaborator untuk kliennya kepada majelis hakim atas kasus peredaran narkoba bersama eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Pengajuan status itu disampaikan tim kuasa hukum usai jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Menurut kuasa hukum, Dody sudah membongkar fakta-fakta Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkoba sejak awal persidangan hingga pembacaan tuntutan pada hari ini. Oleh sebab itu, kuasa hukum menilai bahwa kliennya berhak mendapatkan status justice collaborator itu.
Sebelumnya, jaksa mengatakan bahwa Dody terbukti bersalah lantaran telah menukar sabu dengan tawas dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Dody mengaku diperintah oleh eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Metro-Yung Logos
#DodyPrawiranegara #TeddyMinahasa #JernihkanHarapan