Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Rp 7 Triliun untuk Insentif Motor Listrik

otomotif
21 Maret 2023, 23:16 WIB

Pemberian insentif motor listrik resmi diberlakukan pada 20 maret 2023 kemarin. Tak main-main, total anggaran yang disiapkan pemerintah pun juga tidak sedikit, hal tersebut lantaran demi membantu masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB roda dua hingga 2024 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah hingga kini akan terus memberikan tambahan bantuan untuk sepeda motor listrik baru dan konversi.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Persiapan Musim Mudik di Terminal Terpadu Pulo Gebang : https://youtu.be/ttmnS4_onuM


- Pemberian Insentif Mobil Listrik Ditunda Hingga 1 April 2023 : https://youtu.be/4fHq_xYvW7g


- Pemberian Insentif Bisa Mendorong Pembangunan Pabrik Kendaraan Listrik : https://youtu.be/JmeKSvRhPNw



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro

Editor : Agung Kurniawan

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #PresidenJokowi #Jokowi #Menkeu #SriMulyani #InsentifMotorListrik #InsentifMobilListrik #InsentifKendaraanListrik #KonversiMotorListrik #InsentifEV #InsentifKendaraan #AutoNews #Kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi