Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Insentif Bisa Mendorong Pembangunan Pabrik Kendaraan Listrik

otomotif
21 Maret 2023, 16:34 WIB

Pemerintah akan melakukan berbagai cara untuk bisa mengakselerasi ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB. Salah satunya ialah dengan memberikan insentif. Sebab saat ini, harga kendaraan listrik masih sangat tinggi. Bahkan, pemerintah pun mengakuinya. Oleh karenanya. Pemberian insentif menjadi salah satu alasan pemerintah guna dapat merangsang daya beli masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.



Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Persiapan Musim Mudik di Terminal Terpadu Pulo Gebang : https://youtu.be/ttmnS4_onuM


- Pemberian Insentif Mobil Listrik Ditunda Hingga 1 April 2023 : https://youtu.be/4fHq_xYvW7g


- Waspada, Marak Modus Penipuan Surat Tilang Pakai File APK Dikirim Lewat WhatsApp : https://youtu.be/uF7KpNfFO6A



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro

Editor : Azwar Ferdian

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #PresidenJokowi #Jokowi #Luhut #LuhutPandjaitan #InsentifMotorListrik #InsentifMobilListrik #InsentifKendaraanListrik #KonversiMotorListrik #InsentifEV #InsentifKendaraan #AutoNews #Kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi