Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan advokat bernama Laurenzius C.S Sembiring yang menjadi tersangka perintangan penyidikan dalam kasus suap di Kabupaten Buru Selatan, Maluku pada Senin (20/3/2023).
"Tim penyidik menahan LCSS (Laurenzius C.S Sembiring) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin sore.
Laurenzius ditahan atas kebutuhan penyidikan dan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Laurenzius merupakan pengacara Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju yang sebelumnya juga terjerat dalam kasus suap di Buru Selatan.
Ivana dan Laurenzius bertemu untuk melakukan konsultasi pemanggilan penyelidik KPK pada Juni 2019. Lalu, saat itu sang advokat malah menyusun skenario untuk menghalangi penyidikan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan