Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Terdakwa Divonis Ringan hingga Bebas, Komnas HAM Beberkan 3 Fakta Memberatkan

news
18 Maret 2023, 18:05 WIB

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan tiga fakta yang disebut menyebabkan 135 korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan.

Fakta tersebut dibeberkan untuk menanggapi putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas dua terdakwa dan vonis ringan tiga terdakwa pada kasus tersebut.

Komisioner Komnas HAM bidang Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan ada tiga fakta yang sebenarnya bisa memberatkan para terdakwa.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari

Narator: Hanindiya Dwi Lestari

Video Editor: Armitha Sathi Devi

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Music:Lurking – Silent Partner

#KomnasHAM #SidangKanjuruhan #TragediKanjuruhan #TerdakwaKanjuruhan #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi