Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Kanjuruhan Eks Danki III Brimob Polda Jatim AKP Hasdamawan Divonis 1 Tahun 6 Bulan

news
16 Maret 2023, 14:33 WIB

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang vonis terhadap 3 terdakwa anggota polisi tragedi kanjuruhan. Terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara 1 Tahun 6 Bulan.

Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memutuskan terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dengan vonis penjara 1 Tahun 6 Bulan. Karena terbukti melanggar Pasal 356 KUHP dan atau pasal 360 KUHP yang atas kealpaannya dalam menjalankan tugas yang mengakibatkan banyak korban luka dan meninggal.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara. Ketiga terdakwa secara bergantian masuk ke ruang sidang vonis PN Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023.

#tragedikanjuruhan #usuttuntas #polisi #vonis #malang #jawatimur \

 

Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :

Facebook  : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/

Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim

Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim

Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim

Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/388512/terdakwa-kasus-kanjuruhan-eks-danki-iii-brimob-polda-jatim-akp-hasdamawan-divonis-1-tahun-6-bulan
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi