Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG, pacar tersangka Mario Dandy Satrio.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan LPSK menolak permohonan perlindungan itu karena AG tidak memenuhi syarat perlindungan LPSK.
Meski begitu, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) dengan tembusan KPAI.
Rekomendasi itu berisi agar kedua lembaga itu untuk mendampingi AG dan memastikan terpenuhi hak-hak AG dalam proses peradilan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM, ARI
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: To Pass Time - Godmode
#JernihkanHarapan #LPSK #AG