Kasus putusan penundaan Pemilu 2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memasuki babak baru. Terungkap, dalam rangkaian sidang yang berlangsung sejak gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) diregistrasi pada 8 Desember 2022, KPU tak menghadirkan satu pun saksi.
Situasi tersebut dianggap mencerminkan ketidakseriusan KPU RI menghadapi gugatan perdata PRIMA yang secara materi cukup berbahaya, karena partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu meminta diulangnya seluruh tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari yang otomatis menunda pemilu. Terlebih, majelis hakim PN Jakpus, dalam pertimbangannya, juga mengaku tahu maksud PRIMA lewat petitum itu bertujuan menunda pemilu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Fiebe Virginia
Produser: Deta Putri Setyanto
Music by: Hand Balance Redux - Kevin MacLeod
#KPU #TundaPemilu #Prima #JernihkanHarapan