Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice Kematian Yosua

news
27 Februari 2023, 12:12 WIB

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).


Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Hendra Kurniawan bersalah atas kasus perintangan penyidikan. Ia turut serta atau terlibat dalam penghilangan barang bukti rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Hendra untuk kembali ditahan.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#HendraKurniawan #ObstructionofJustice #RekamanCCTVRumahSambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan


Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi