Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding

hukum&politik
27 Februari 2023, 10:59 WIB

Terpidana kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.


Arif dinyatakan bersalah atas perusakan rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Sedangkan Baiquni juga dinyatakan bersalah atas perusakan rekaman CCTV dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.


Kuasa hukum Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih mengatakan bahwa setelah mempertimbangkan beberapa hal, timnya dan kliennya tak akan mengajukan banding. Junaedi meminta agar putusan majelis hakim itu bisa segera inkrah. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#ArifRachmanArifin #BaiquniWibowo #RekamanCCTVRumahSambo #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi