Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Keluarga Pecah Setelah Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

news
24 Februari 2023, 17:42 WIB

Tangis keluarga terdakwa Irfan Widyanto pecah di ruang sidang setelah pembacaan vonis kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). 


Dalam persidangan ini, turut hadir ibu dan ayah Irfan bernama Wida Riasih dan Suryanto, Istri Irfan Widyanto yakni Fitri Riphat bersama anak perempuannya. 


Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri AKP Irfan Widyanto. 


Majelis Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi