Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Politisi Partai Demokrat ini diduga terjerat beberapa tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Sebelum resmi ditahan pada Senin (20/2/2023), Ricky sempat dinyatakan buron sejak 15 Juli 2022. Ia berhasil ditangkap oleh KPK pada Minggu (19/2/2023) dan diterbangkan ke Jakarta Senin pagi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, dari hasil dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang, Ricky menikmati sejumlah sekitar Rp 200 Miliar dan hal ini masih terus didalami dan dikembangkan oleh Tim Penyidik KPK.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #RickyHamPagawak #KPK