Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[FULL] Ditahan KPK, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Diduga Nikmati Rp 200 Miliar

hukum&politik
20 Februari 2023, 21:51 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. 


Politisi Partai Demokrat ini diduga terjerat beberapa tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. 


Sebelum resmi ditahan pada Senin (20/2/2023), Ricky sempat dinyatakan buron sejak 15 Juli 2022. Ia berhasil ditangkap oleh KPK pada Minggu (19/2/2023) dan diterbangkan ke Jakarta Senin pagi. 


Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, dari hasil dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang, Ricky menikmati sejumlah sekitar Rp 200 Miliar dan hal ini masih terus didalami dan dikembangkan oleh Tim Penyidik KPK. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#JernihkanHarapan #RickyHamPagawak #KPK

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi