Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM agar Richard Eliezer dapat diberikan remisi tambahan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, pada Jumat (17/2/2023)
Edwin menjabarkan tiga jenis remisi yang berlaku di Indonesia, pertama adalah remisi reguler, kedua remisi khusus, ketiga adalah remisi tambahan.
Menurutnya jika remisi Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator dikabulkan, Richard sudah bisa bebas pada Juni 2023.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator:Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Grand Slam - Au.Ra
#JernihkanHarapan #LPSKRichardEliezer