Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Maaf Keluarga Yosua Pertimbangan Tak Ajukan Banding Richard

news
17 Februari 2023, 11:30 WIB
Kejaksaan Agung RI memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer.

Sebab, Kejagung mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, pemberian maaf keluarga Brigadir Yosua dan status Richard sebagai justice collaboratori.

Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim meringankan vonis Richard dibandingkan terdakwa lainnya karena Richard berperan sebagai justice collaborator.

Vonis ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Me And My Piano by Jonny Houlihan

#Kejagung #BharadaE #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi