Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Tidak Akan Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E

news
16 Februari 2023, 16:40 WIB

Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang kerap disapa Bharada E. 


Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023). 


"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," ujar Fadil. 


Jampidum mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang dilihat oleh Jampidum, salah satunya adalah pemberian maaf dari keluarga Brigadir J kepada Bharada E. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#JernihkanHarapan #JaksaAgung #BharadaE

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi