Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Divonis Mati, Kapan Eksekusi Terdakwa yang Divonis Mati?

hukum&politik
15 Februari 2023, 20:58 WIB

Majelis hakim telah membacakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengatakan, eksekusi pidana mati hanya bisa dilakukan jika ada penolakan grasi.

Menurutnya, eksekusi mati sangat bergantung kepada presiden.

Nantinya, presiden akan meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung untuk memberi atau menolak grasi dari terpidana.

Ia menjelaskan, pengajuan grasi tidak harus dilakukan oleh terpidana, tetapi juga bisa dari pihak lain, termasuk keluarga dan kuasa hukum.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: To Pass Time - Godmode

#JernihkanHarapan #VonisMati #FerdySambo

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi