Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Ultra Petita, Vonis yang Memberatkan Hukuman Sambo dan Putri

edukasi
14 Februari 2023, 17:23 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sedangkan tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan tuntutan JPU terhadap Putri adalah hukuman penjara selama delapan tahun. Pasangan suami istri itu dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan hakim ini dapat disebut sebagai putusan ultra petita, yakni putusan yang melampau tuntutan JPU. Adapun Ultra Petita berasal dari bahasa latin. Ultra merupakan lebih, melampaui, dan ekstrim. Sedangkan petita adalah permohonan.

Putusan ultra petita sejatinya dimaksud untuk memberikan kebebasan, dengan alasan hakim tidak boleh didikte oleh siapapun termasuk norma undang-undang.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Issha Harruma, Ardito Ramadhan, Dani Prabowo, Monica Ayu Caesar Isabela

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

Music:Chasing Time, Archetype, dramatic news theme - vizion studios

#UltraPetita #FerdySambo #OhBegitu #PutriCandrawathi #BrigadirJ #JernihkanHarapan #SpesialKompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi