Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

news
14 Februari 2023, 14:00 WIB
Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni 8 tahun penjara.

Hal itu diungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucap Wahyu.

Selain itu, terdapat hal yang memberatkan Kuat, yakni dirinya dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit saat persidangan.

Simak video selengkapnya.

Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Forget Me Not - Patrick Patrikios

#VonisKuatMaruf #KuatMaruf #FerdySambo #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi