Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni 8 tahun penjara.
Hal itu diungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucap Wahyu.
Selain itu, terdapat hal yang memberatkan Kuat, yakni dirinya dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit saat persidangan.
Simak video selengkapnya.
Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Forget Me Not - Patrick Patrikios
#VonisKuatMaruf #KuatMaruf #FerdySambo #QuoteHighlight #JernihkanHarapan