Polisi resmi menahan Sugeng Guruh, tersangka tabrak lari mahasiswi Cianjur, Jawa Barat. Sementara Kepala Polres CIanjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Sugeng ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menabrak dan melindas Selvi Amelia Nuraini hingga meninggal dunia. Sugeng sempat dimasukkan dalam daftar DPO, namun pada akhirnya Ia menyerahkan diri ke mapolres dengan didampingi kuasa hukumnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman, Muhammad Syahrial
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Musik: What You Used To Be — Mauro Somm
#SelviAmelia #JernihkanHarapan #MahasiswiCianjur