Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mampu Tolak Perintah Atasan, Bharada E Dinilai Harusnya Bebas

hukum&politik
20 Januari 2023, 13:59 WIB

Tuntutan 12 tahun penjara kepada salah satu terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terus menuai tanggapan dari kalangan pakar hukum pidana. Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai seharusnya Richard bebas dari segala tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam perkara itu jika memang terbukti tidak bisa menolak perintah mantan atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, buat menembak Yosua.

"Artinya meskipun semua unsur terbukti, idealnya bagi seorang Richard Eliezer kalau memang dapat dibuktikan secara psikologis tidak mampu menolak perintah dia harus lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Albert seperti dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (19/1/2023) malam.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto

#Eliezer #JusticeCollaborator #JernihkanHarapan

Music: Filaments by Scott Buckley 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi