KOMPAS.TV- Sebenarnya KDRT itu apa?
Melansir dari Komnas Perempuan , KDRT atau domestic violence adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Kekerasan tersebut jamak terjadi dalam relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik oleh korban.
Contohnya, tidak kekerasan orang tua terhadap anak, suami terhadap istri, bahkan kakek terhadap cucu.
Dasar hukum KDRT adalah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Lewat UU tersebut negara hadir untuk:
- Mencegah terjadinya KDRT
- Menindak pelaku KDRT
- Melindungi korban KDRT
Mengacu pada Pasal 1 UU PKDRT definisi KDRT adalah perbuatan kepada seseorang terutama perempuan yang menimbulkan:
- Kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis
- Penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga
Sanksi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) ada di Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.
Sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik dan tergolong berat, menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat maksimal 10 tahun.
Apabila korban sampai meninggal dunia maksimal 15 tahun.
Jika termasuk kekerasan fisik, seksual, psikis yang menyebabkan:
- Korban tidak sembuh
- Korban hilang ingatan
- Gugur atau matinya janin dalam kandungan
Mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun.
Baca Juga Hotman Paris Sebut Venna Melinda Makin Mantap untuk Bercerai dari Ferry Irawan, Kenapa? di https://www.kompas.tv/article/369114/hotman-paris-sebut-venna-melinda-makin-mantap-untuk-bercerai-dari-ferry-irawan-kenapa
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369165/kasus-venna-melinda-ini-dampak-kdrt-dan-hukuman-untuk-pelakunya-sinau