Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Tak Kabulkan Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

hukum&politik
17 Januari 2023, 18:52 WIB

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa permohonan judicial review mengenai perubahan sistem pemilu proposional terbuka menjadi tertutup bukan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK). 


Menurutnya, jika MK mengabulkan perubahan sistem pemilu, maka MK telah mengunci kewenangan DPR dan presiden untuk mengevaluasi sistem yang berlaku.


"Saya menyampaikan, soal terbuka dan tertutup itu bukan urusan Mahkamah Konstitusi, jadi tidak seharusnya, tidak selayaknya Mahkamah Konstitusi nanti mengabulkan soal itu," kata Refly dalam acara diskusi di kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (17/1/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim



#JernihkanHarapan #MK #SistemPemilu #JernihMemilih

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi