Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dispensasi Pernikahan Anak di Ponorogo, Ini Bahaya Hamil Usia Dini Menurut Dokter

parenting
16 Januari 2023, 15:08 WIB

Ratusan pelajar di Ponorogo, Jawa Timur, mengajukan dispensasi untuk menikah ke Pengadilan Agama setempat. Adapun permintaan dispensasi ini dilakukan oleh anak-anak remaja berusia dibawah 19 tahun, alasannya karena hamil di luar nikah. Permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan setempat. Menurut Menteri PPPA perkawinan anak memiliki dampak negatif yang sangat banyak.

Salah satu dampak negatif perkawinan anak adalah berbagai risiko kehamilan. Lantas, apa saja risiko kehamilan jika anak berusia kurang dari 19 tahun hamil?

Sebelum nonton videonya, jangan lupa like, comment, subscribe, share, dan nyalakan lonceng notifikasi supaya tidak ketinggalan video terbaru dari Nakita.

00:00 intro

00:45 Dispensasi Pernikahan Anak di Ponorogo, Ini Bahaya Hamil Usia Dini Menurut Dokter

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi