Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Bacakan Ketentuan Richard Eliezer Dapat Keringanan Hukuman.

news
16 Januari 2023, 13:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat bacakan analisis keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Richard eliezer tetap dijatuhi hukuman meskipun mendapat tekanan verbal dari Ferdy Sambo. 

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf pada sidang hari ini (16/1). Jaksa membacakan analisis dari 53 orang saksi yang telah diambil keterangannya.

Jaksa menyebut saksi terbukti mengetahui bahwa Yosua memiliki masalah dengan para ajudan maupun ART.

Ada 2 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal dan Kuat Maruf hadapi pembacaan tuntutan hari ini, Senin (16/1).

Dalam keterangan sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak merasa tak bersalah atas kematian Yosua. Sebelumnya,

Dalam dakwaan, Ricky dan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368516/jaksa-bacakan-ketentuan-richard-eliezer-dapat-keringanan-hukuman
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi