Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, tujuan penerapan ERP adalah untuk mengurai kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta. Lantas, apa itu ERP?
Dilansir dari UMY, ERP adalah penerapan jalan berbayar berbasis elektronik. ERP bertujuan mengurai kemacetan dan tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi kemacetan suatu jalan. Sistem ERP menggunakan monitor electronic dan on-board unit pada kendaraan, sehingga dapat mendeteksi kendaraan yang memasuki daerah-daerah ERP.
Sesuai namanya, jika melewati daerah ERP pada waktu tertentu, kendaraan pribadi dapat dikenakan biaya. Dengan demikian, pengguna kendaraan pribadi memiliki dua pilihan, yakni melanjutkan perjalanan dengan membayar tarif atau mencari jalur lain. Selain itu, masyarakat juga bisa memilih menggunakan moda transportasi lain yang diizinkan melintasi area tersebut, seperti angkutan umum.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Anasthasya, Timothy Afryano
Penulis: Diva Lufiana Putri, Jessi Carina, Ryana Aryadita Umasugi, Ivany Atina Arbi, Ruly Kurniawan, Vina Fadhrotul Mukaromah, Kurnia Sari Aziza
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Adesari Aviningtyas
Music: Broken - Patrick Patrikios
#ERP #SistemJalanBerbayar #OhBegitu #JernihkanHarapan