Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, atau Perppu Ciptaker, dua hari menjelang berakhirnya tahun 2022, pada 30 Desember tahun lalu. Keputusan pemerintah menerbitkan peraturan pengganti undang-undang ini, mengundang pro-kontra di tengah publik.
Sementara Ketua Partai Buruh menyoroti kedaruratan yang menjadi alasan penerbitan Perppu ini. Bagi Said Iqbal, kedaruratan penerbitan Perppu seharusnya adalah kasus-kasus PHK yang menimpa pekerja selama masa pandemi.
Kontroversi lain yang mengawali datangnya tahun 2023 adalah usulan menteri perhubungan mengenai tarif KRL komuter.
Pemerintah memprediksikan, tahun 2023 masih merupakan tahun yang penuh dengan tantangan. Krisis global mengancam perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Mengantisipasi krisis tersebut, pemerintah berusaha menggenjot pendapatan negara. Salah satu caranya dengan menaikkan cukai rokok.
Mengawali langkah memasuki tahun 2023 dengan hati-hati, tampaknya menjadi pilihan paling rasional bagi siapapun. Bagi pemerintah, kehati-hatian harus tetap mengutamakan kesejahteraan rakyat, dan bukan sekedar kekuasaan mengatur rakyat yang tak punya kuasa.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366569/nasib-pekerja-pasca-perppu-cipta-kerja