Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum Pidana Yakin Sambo Gelisah Saat Bunuh Brigadir J

news
3 Januari 2023, 13:07 WIB

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim meyakini Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang saat membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


"Seluruh laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa saya yakin dan percaya ia marah," ujar Said dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022).


Oleh karena itu, Ferdy Sambo belum tentu bisa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ia membunuh Brigadir J dalam keadaan tidak tenang.


Said mengatakan, untuk bisa merencanakan pembunuhan berencana itu butuh keadaan yang tenang.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#ferdysambo #BrigadirJ #onlocation #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi