Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur di 2023

otomotif
1 Januari 2023, 10:03 WIB

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023.

Penetapan hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

Di tahun 2023 ini, terdapat 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini ditujukan agar masyarakat, sektor swasta, dan sektor ekonomi memiliki pedoman untuk menjalankan aktivitas.

Lantas, tanggal berapa saja hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023?

Simak informasinya dalam video berikut.

Video Jurnalis:

Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis Naskah: Anasthasya

Narator: Anasthasya

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: Deep Hat by Vibe Tracks

#JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi