Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Hak-hak Pekerja yang Terkena PHK

karier
28 Desember 2022, 15:33 WIB
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di sejumlah perusahaan di tengah dugaan isu biaya operasional hingga potensi resesi global.

Bagi pekerja yang terkena PHK perusahaan, penting untuk mengetahui hak yang semestinya didapat dari perusahaan.

Di Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021, para pekerja berhak menerima sejumlah hak saat terkena PHK.

Lantas, apa saja hak-hak pekerja yang di-PHK?

Dalam Pasal 40 PP Nomor 35 tahun 2021, pengusaha yang mem-PHK wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

Selain itu, pengusaha juga wajib memberikan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja korban PHK.

Simak penjelasan selengkapnya dalam video berikut.

-----------------------------------------------------

Sumber footage: Pexels, Shutterstock

Sumber berita: Ahmad Naufal Dzulfaroh

Penulis naskah: Dino Oktaviano

Video editor: Frederikus Soromaking

Produser: Dino Oktaviano

Musik: New Day - Patrick Patrikios

-----------------------------------------------------

#imajikompascom #kompascom #phk #pemutusanhubungankerja #hakpekerjaphk
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi